Pererat Hubungan Tali Silaturahmi Dengan Media Satlantas Polres Luwu timur Ajak Ngopi Morning

banner 120x600

TERUS. BERKARYA. COM, Kasat Lantas Polres Luwu timur AKP. Muh. Ali. S. Sos, beserta jajaran Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Malili mengajak teman-teman media untuk Coffee Morning yang berlangsung di Warkop 533, lorong 4 Puncak Indah. Jl. RA. Kartini, Kec. Malili Kabupaten Luwu timur. Selasa, 9/1/2024.

Kegiatan coffee morning yang di gelar Satuan Lantas Polres Luwu timur itu bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan media sekaligus membahas program-program yang akan di laksanakan oleh Satlantas Polres Luwu timur Kecamatan Malili.

Sebelum membeberkan programnya kepada media, Kasat lantas, Muh. Ali, menceritakan perjalanannya selama bekerja di kepolisian. Dimana sebelum ia ditempatkan di Polres Luwu timur dirinya pernah di tempatkan di Polres Enrekang sebagai anggota satlantas. “Jelas Muh. Ali Kasat lantas baru yang belum lama ini menggantikan Iptu. Sarifuddin.

Setelah menjelaskan kisah perjalanannya selama menjadi polisi, Ali kemudian mengungkapkan program-programnya yang akan dilakukan kepada teman-teman media dan meminta kepada rekan media untuk membantu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam berkendara di media sosial. ” Kata Muh. Ali kepada wartawan.

“Jadi saya meminta kepada rekan-rekan media untuk sekiranya bisa membantu Satlantas dalam memberikan edukasi terkait pelanggaran berkendara terhadap masyarakat yang memiliki kendaraan baik itu mobil dan motor. “Pintanya kepada Wartawan.

Lanjut dirinya mengungkapkan, setelah ia diberikan amanah untuk bertugas di Luwu timur, ia melihat ada banyak sekali pelanggaran yang di lakukan pengendara yang tidak semestinya ada dalam aturan berkendara baik itu motor atau mobil.

Seperti penggunaan kenalpot brong yang dapat membuat kebisingan dan juga bisa memicu perkelahian, balap liar, mobil dengan muatan berlebihan sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) yang dimana semua hal tersebut tidak sesuai dengan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Setelah menjelaskan Kasat lantas Muh. Ali kembali meminta kepada rekan media sekalian agar kiranya bisa membantu kami dari pihak Satlantas untuk turut serta membantu kepolisian khususnya untuk wilayah Luwu timur dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait aturan berkendara serta sanksi apa yang akan dikenakan. “Jelas Muh. Ali kepada Wartawan.

 

Lap. Taufik Hidayat