Lutim,terusberkarya.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Firman Udding S.Ip., menyampaikan padangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
Pandangan umum fraksi PAN tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Luwu Timur yang digelar pada Senin, (20/01/25).
Adapun penyampaian pandangan umum fraksi PAN yang disampaikan anggota DPRD Firman Udding yakni; fraksi PAN berpendapat, sehubungan dengan lahirnya Undang- Undang NO. 3 tanun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana.
“Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju,” jelas Firman.
“Sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pasal 8 ayat (1) telah diterbitkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri naional 2015-2035 yang selanjutnya disebut pilar ekonomi masa depan dan mendorong kepada pemerintah untuk mengembangkan industry secara terencana hingga ke daerah,” ungkpnya.
Menurutnya, fraksi PAN menilai Luwu Timur punya potensi yang cukup besar, hal ini menjadikan Luwu Timur harus mampu mengelola unsur-unsur tersebut.
“Pemda harus dapat mengembangkan potensi yang ada, juga selain itu rencana pembangunan kawasan industri ini menjadi peluang besar bagi daerah ini untuk berdaya sains dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya dan tentu hal ini menciptak banyak peluang bekerja bagi masyarakat lokal serta peluang usaha, sehingga fraksi PAN menyambut baik Ranperda ini,” kata Firman.
Fraksi PAN berharap, rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur bisa lebih terbuka lebar untuk para investor, baik dalam negeri maupun luar negeri dan sehubungan hal tersebut, dibutuhlan suatu peraturan daerah yang mampu betul-betul mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim investasi kedepan. (Red.Tb)