LUTIM. TERUSBERKARYA. COM – Mewakili Budiman Sekda Bahri Suli menyerahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur. Selasa,(12/09/2023.)
Paripurna tersebut dirangkaikan dengan jawaban Bupati Luwu Timur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas Ranperda tetang sistem pertanian organik dan Ranperda tentang pengelolaan perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
Rapat paripurna ini di awali dengan penyampaian pemandangan DPRD yang di wakili oleh masing-masing anggota Fraksi.
Dalam kesempatan tersebut Sekda H. Bahri Suli mengapresiasi DPRD atas inisiatif dan saran untuk keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan di daerah kabupaten Luwu Timur.
“Setelah mendengarkan secara seksama pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Golkar, Hanura, PAN, Nasdem, Gerindra dan PDI Perjuangan, maka secara garis besar dapat saya simpulkan bahwa ke enam pemandangan ini mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggungjawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan juga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten Luwu Timur,” tutur Sekda H.Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur.
Pada kesempatan ini juga, H. Bahri Suli menyampaikan, Ranperda tentang APBD TA. 2024 sesuai Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan, tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
Adapun struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1.Pendapatan: Rp.1.750.034.301.895,00
(Satu Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Millar Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
2. Belanja : Rp l.821.491.221.286,00
(Satu Triliun Delapan Ratus dua Puluh Satu Millar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta
Dua Ratus Dua Puluh Satu RIbu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
3. Pembiayaan Netto : Rp71.456.919.391
(Tujuh Puluh Satu Millar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas RIbu TIga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Sebelum menutup sambutannya, sekda Bahri Suli juga mengajak kepada seluruh SKPD dan jajarannya untuk serius mengikuti seluruh alur proses dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya sampaikan kepada seluruh kepala SKPD bersama jajarannya untuk serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023 dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2024.,”Ujarnya
Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua l DPRD M.Siddik BM. serta di hadiri Perwira Penghubung, Mayor CBA. BAchtiar, perwakilan Polres dan Pengadilan Negeri Malili, perwakilan Kemenag Lutim, segenap Anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Camat, dan Kepala Bagian Setdakab Lutim. Lap Herman