Lutim,terusberkarya.com- Jaksa Penuntut Umum Vanny Ritasari, S.H. pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan Pembacaan Tuntutan terhadap 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur,
yaitu :
Hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum Vanny Ritasari, S.H. telah melaksanakan pembacaan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang diketuai oleh Hakim Hokky atas nama Terdakwa RR yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan sesama jenis, dengan korban sebanyak 5 (lima) orang yang masih dibawah umur.
Dimana Terdakwa telah mencabuli ke 5 (lima) korban secara berturut-turut di dalam waktu yang berbeda-beda, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Di dalam Surat Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Vanny Ritasari, S.H. menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 15 Tahun, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan penjara.
Bahwa yang menjadi dasar Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dikarenakan kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu kejahatan yang sangat serius yang telah menghancurkan masa depan anak-anak korban, baik secara fisik ataupun psikis yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa. Sehingga selain mengakibatkan trauma dan juga merusak masa depan anak korban, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa juga merupakan suatu pelanggaran yang berat, baik terhadap norma agama, norma kesusilaan ataupun norma etika dalam masyarakat.
Sehingga pantaslah terhadap Terdakwa diberikan tuntutan yang berat karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merusak kehormatan, hak asasi dan masa depan dari anak-anak korban.
2. Pada hari ini Rabu tanggal 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum Vanny Ritasari, S.H. juga kembali telah membacakan tuntutan pidana dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang diketuai oleh Hakim Hokky dalam perkara atas nama Terdakwa WD yang telah melakukan Kekerasan Seksual dalam bentuk persetubuhan pada anak dibawah umur. Dalam hal ini terhadap keponakannya sendiri yang berlangsung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum Vanny Ritasari, S.H. dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa WD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan, yang dilakukan pada anggota keluarganya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terhadap diri Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara.
Kedua surat tuntutan yang dibacakan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan keterangan saksi/anak korban yang didukung oleh alat bukti yang sah dalam proses persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili. Secara keseluruhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum mencerminkan kondisi darurat di Kabupaten Luwu Timur terkait semakin maraknya Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur, dengan berbagai macam dan berbagai bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi. Sehingga hal ini merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak dan sedapat mungkin harus menjadi perhatian stakeholder (pemangku kepentingan) di Kabupaten Luwu Timur.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur terus berupaya dan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan sebagai wujud kepedulian Kejaksaan untuk memberantas Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu Timur dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya pada diri pelaku dan juga memberikan perlindungan dan pemulihan trauma baik fisik ataupun psikis yang dialami oleh anak-anak korban.(*)