Lakukan Pemusnahan Barang Bukti TPU, Kajari Lutim: Ini Salah Satu Bentuk Komitmen Dalam Penegakan Hukum

banner 120x600

Lutim,terusberkarya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum (incracht) periode perkara Juli sampai Desember Tahun 2024. Senin, (09/12/24)

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari berbagai kasus yang telah diselesaikan secara hukum dengan rincian sebagai berikut:

1. 118,1666 (Seratus delapan belas koma satu enam enam enam) gram sabu-sabu,
2. 379,6363 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan koma enam tiga enam tiga ) gram ganja,
3. 7062 ( Tujuh ribu enam puluh dua) obat-obatan berbagai merek,
4. 3 (Tiga) buah senjata tajam
5. 45 (Empat puluh enam) buah pakaian.
6. 3 (Tiga) buah Handphone merek Oppo, Nokia dan Vivo,
7. 6 (Enam) buah korek api,
8. 5 (Lima) ball dan 31 (Tiga puluh satu) buah sachet kosong,
9. 8 (Delapan) buah sendok sabu
10. 9 (Sembilan) buah set bong
11. 20 (Dua puluh) buah set pireks kaca,
12. 2 (Dua) buah dompet
13. 16 (Enam belas) buah pipet plastik
14. 3 (Tiga) buah gunting,
15. 1 (Satu) buah batu.

Barang bukti tersebut berasal dari 57 (Lima puluh tujuh) perkara yang terdiri dari 7 (tujuh) perkara Oharda, 17 (Tujuh belas) perkara Kamnegtibum dan 33 ( Tiga pulu tiga) perkara narkotika.

Kajari Lutim, Budi Nugraha S.H, M.H, dalam sambutannya menyatakan, pemusnahan barang buktibini disusun sebagai salah satu rangkaian pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

“Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap, dan ini merupakan salah satu bentu komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakka hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, dan pemusnahan ini didominasi oleh tindak pidana narkotika serta kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, proses pemusnahan barang bukti dilkukan dengan metode yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar dan pemotongan atau penghancuran bagi barang yang tidak dapat dibakar, sertauntuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender pakai cairan kimia.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi dan tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar Kajari Budi Nugroho.

Kejari berharap dengan adanya pemuksnahan barang bukti ini, masyatakat daaat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

Pihaknya juga akan terus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, Forkopimda, DPRD, dan lainnya untuk memerangi tindak pidana peredaran narkoba, kejahatan kekerasan seksual pada anak, serta menjaga keamanan di wilayah Luwu Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aemua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini dan mendukung upaya penegakan hukum di Lutim, semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjadi motivasi bagi semua untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan rekan media se- Lutim. (Red.TB)