Lutim,terusberkarya.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Terdakwa AG.
Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Majelis Hakim pada Pengadilaan Negeri Malili Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada terhadap terdakwa AG dalam kasus pembunuhan sadis terhadap JS. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 339 KUHP, setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta pada persidangan.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Patriatama, S.H. yang dibacakan pada tanggal 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur. Dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan ini, kekejaman perbuatan dan bukti kuat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi faktor krusial yang memengaruhi penghukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa dianggap sangat kejam, tidak berperikemanusiaan, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di masyarakat, sehingga tuntutan pidana penjara seumur hidup layak dijatuhkan.
Putusan Majelis Hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian merupakan bukti nyata sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kepolisian dan Pengadilan guna bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat Luwu Timur.(*)