DPRD  

Ketua DPD II Golkar Aripin S.Ag Angkat Bicara Soal Tiga DPK Yang Tidak Di Berikan Hak Pilihnya Untuk Surat Suara Pileg Daerah

banner 120x600

LUWU TIMUR.TERUSBERKARYA.COM– Rekapitulasi penghitungan surat suara ditingkat kecamatan Malili yang sudah berlangsung selama 9 hari di gedung Simpursiang puncak indah belum juga selesai. Giliran TPS 1 Kelurahan Malili ditemukan 3 Pemilih yang masuk Daftar Pemili Khusus (DPK) tidak diberikan hak pilihnya untuk memilih Caleg Kabupaten.

Padahal ketiga pemiih itu ber KTP kelurahan Malili , saat ditemukan seluruh saksi Parpol yang hadir di rekapan kecamatan Malili melayangkan protes untuk membuka kotak suara, hasilnya ditemukan ketiga pemilih ini tidak diberikan kertas suara untuk memilih Caleg dapil Satu Malili – Wasuponda.

Atas kejadian ini PPK yang memimpin rapat penghitungan surat Suara tidak berdaya akibat mendapat protes keras dari seluruh saksi Parpol.

Ketua DPD 2 Partai Golkar sekaligus ketua DPRD Luwu Timur Aripin S.ag, MH saat dikonfirmasi atas kejadian ini dengan tegas menyatakan kasus ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku , sebab kejadian ini sama saja menghilangkan hak pilih masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya.

“Ini tidak dapat dibiarkan dan Partai Golkar beserta seluruh parpol peserta pemilu juga tidak tinggal diam menyikapi kondisi ini, “tegas Aripin.

Hingga berita ini diturunkan PPK , Bawaslu dan KPU belum dapat melanjutkan penghitungan surat suara untuk TPS 1 Kelurahan Malili. Lap Tim