Lutim,terusberkarya.com- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melaksanakan agenda pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili terhadap Terdakwa AG dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap korban JS berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor B- PDM-13/P.4.36/Eoh.2/03/2025 tanggal 15 Juli 2025 atas nama Terdakwa AG.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Dalam tuntutannya Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Kajari, Budi Nugraha.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini.
Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.(*)