Baznas  

Baznas Lutim Sampaikan Besaran Jumlah Zakat Fitrah yang di keluarkan Umat Islam di Ramadhan 1445 Hijriah

banner 120x600

Baznas Luwu Timur menggelar sosialisasi pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah sekaligus menyampaikan besaran zakat yang harus dikeluarkan perkepala untuk kaum muslimin di bulan Ramadhan 1445 Hijriah

Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, (27/03/24) bertempat di Mesjid Agung Malili dan dihadiri para Imam Desa dan Imam Masjid yang tergabung dalam unit pengumpul zakat (Upz)

Ketua Baznaz Luwu Timur H.Hamka menjelaskan bahwa tujuan dari pada pertemua tersebut tidak untuk menyatukan persepsi dalam hal pengumpulan zakat dan penyalurannya.

“Setiap tahun kita sosialisai seperti ini dan membagikan format jadi jangan sampai masih ada yang belum paham tentang pengisian format tersebut,kalau ada yang belum faham,bertanya memang miki,” pintanya.

H. Hamka juga mengatakan agar seluruh pengumpul zakat betul-betul bisa menyalurkan hasil zakat dengan sebaik-baiknya sesuai yang syariatkan dalam Al Qur’an.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus di keluarkan perkepala untuk kaum muslimin di bulan Ramadhan 1445 hijriah ini sebagai berikut:

Bagi yang berzakat pakai makanan pokok contohnya seperti beras jumlah yang harus dikeluarkan adalah 3 kg perkepala.

Adapun orang yang berzakat pakai uang jumlahnya ada tiga tingkatan dan mengikuti harga beras.

1. mengikuti harga beras Rp:14.000 per kg di kali 3 kg = Rp:42.000 perkepala.
2. Mengikuti harga beras Rp:16.000 per kg di kali 3 kg = Rp:48.000 perkepala
3. Mengikuti harga beras Rp: 17.000 per kg di kali 3 kg = Rp:51.000 perkepala.

Untuk infaknya per kepala keluarga (KK) sebesar Rp: 25.000 dan bagi yang mau pergi haji tahun ini di kenakan juga infak sebesar Rp: 750.000 per orang.

Meski demikian kata H.Hamka umat islam tetap wajib mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai kadar beras yang di konsumsi.