Lutim,Terusberkarya.com -Rombongan DPRD Lutim Kunjungan kerja di Kantor Kemenag RI dan Kemenakar yang dibagi menjadi dua kelompok pansus yaitu kunjungan pansus ke pesantren di Kemenag RI dan pansus di sabilitas ke Kemenaker.
Kunjungan kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin.
Aripin mengatakan kunjungan kerja ke kantor ketenagakerjaan itu karena secara substansi dia mewadahi seluruh perusahan yang ada di Indonesia termasuk Sul -Sel maupun Luwu Timur.
“Sehingga kita bisa ketahui sejauh mana penekanan negara terhadap perusahaan Indonesia dan adakah sanksi yang telah diterapkan oleh Negara ke perusahaan yang lalai terhadap undang -undang ini, “ujarnya, Jumat 12 Juli 2024.
Dijelaskan Aripin, dalam undang -undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Dan pasal 54 (1) dan ayat (2) tentang penyandang disabilitas menyatakan Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan 1% untuk Swasta.
Sehingga rombongan pansus disabilitas ini memandang sangat perlu melakukan pengkajian dan mendorong untuk dipertegas dalam peraturan daerah nantinya.
Aripin juga mengatakan, disabilitas yang ada di Lutim saat ini kurang lebih 3.000 orang yang seyogyanya nanti dapat pula mendapatkan perlakuan adil atau dipekerjakan di perusahaan.
“Apa lagi Lutim saat ini masuk dalam PSN sehingga seluruh elemen swasta akan mengarah ke Lutim nanti, tandasnya.
Sekedar diketahui, dari 9 DPRD Lutim yang Kunker itu yang terbagi dalam dua pansus antara lain, kunjungan pansus ke pesantren Kemenag RI, Wakil ketua 2 Usman Sadik, Suardi Ismail,Rahman Sanusi, Aris Situmorang dan Tugiat.
Sedangkan kunjungan pansus disabilitas ke Kantor Kemenaker yaitu, Aripin, Alpian, Abdhu, Efraim dan Ramna Minggus. (Red Tb)