DPRD  

Kunjungan Pansus DPRD Lutim ke Jakarta Dalam Rangka Konsultasi, Disambut Baik BRIN

banner 120x600

Lutim,terusberkarya.com- Konsultasi Pansus DPRD Luwu Timur terkait Pembentukan Ranperda Inovasi Daerah
di Kantor BRIN Jakarta Pusat, Selasa (27 Mei 2025)

Kedatangan 11 (sebelas) Anggota DPRD Kab. Luwu Timur dari Perwakilan Fraksi tergabung dalam Pansus Ranperda Inovasi Daerah diterima langsung oleh Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si. Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, BRIN.

Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus selaku Ketua Pansus, Firman Udding, S.IP., MP., menjelaskan, Perda Inovasi Daerah dibuat sebagai payung hukum dalam melakukan Inovasi daerah, dimana di dalam batang tubuh perda minimal memuat perencanaan inovasi, pelaksanaan, pendanaan, pemberian insentif, sampai dengan perlindungan, serta evaluasi terhadap keberlanjutan inovasi tersebut.

“Secara umum yang dimaksud dengan inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah,” ungkapnya.

Disebutkan pula, Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) , perlu dilakukan beberapa upaya untuk menaikkan nilai IDSD Luwu Timur, dimana saat ini IDSD Luwu Timur masih di angka 3,01 persen.

“Perlunya pembentukan Brida di Kabupaten , dimana saat ini Perda kelembagaan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah untuk Kabupaten Luwu Timur sudah ada sejak tahun 2023, dan Peraturan Bupati 2024 tentang Tupoksi Kelembagaan,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, penyusunan dokumen Rencana Induk Peta Jalan dan Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJPID) Tahun 2025-2029, yang disusun secara swakelola oleh Bapelitbangda dengan tenaga ahli dari akademisi , seiring dengan penyusunan RPJMD pada periode yang sama, dimaksudkan untuk memperdalam apa saja yang menjadi Produk Unggulan Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya dibuatkan rencana aksi selama 5 tahun ke depan.

“Alhamdulillah, BRIN memberikan peluang hubungan kerjasama yg dimungkinkan dapat dilakukan antara BRIN dan Pemda Kab. Luwu Timur, serta Universitas dengan cara membuat MoU, sehingga program BRIN dan daerah dapat saling melengkapi,” ucap Firman.

Menurutnya, pihak BRIN membuka diri untuk senantiasa melakukan komunikasi yang bersifat tematik dengan stakholder Khusus Kab. Luwu Timur terkait dalam pembuatan perda inovasi daerah ini.

“Dengan adanya perubahan nomenklatur dari Bapelitbangda ke Bapperida, dimana sejak tahun 2023 sudah ada Perda dan Tahun 2024 dan sudah terbit Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan perubahan tersebut, namun sampai saat ini Bapelitbangda belum ada pengukuhan, karena menurut BKPSDM, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida),” jelas Firman.

OPD yang hadir pada kegiatan konsultasi tersebut, Bapelitabangda Kab. Luwu Timur yang diwakili oleh Kabid Litbang Ainuddin, S.ST.,M.Si Selaku Penginisiatif Ranperda Inovasi Daerah,
Dinas Perkimtan diwakili oleh Sekretaris Erwin Laiwa, ST, dan Dinas Kominfo. (Red.Tb).