LUTIM.Terusberkarya.com. Hubungan yang harmonis seharusnya terjalin antara Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan BPD agar proses pembangunan desa dapat tercapai .
Menurut salah satu anggota BPD yang enggan di publis namanya namanya di media ini bahwa,keduanya adalah mitra dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa, namun fakta di lapangan tidak sedikit hubungan Kepala Desa dan BPD itu tidak akur bahkan sering terjadi gesekan. Sabtu, (09/03/24).
” Dan semoga bimtek kemarin yang dilaksanakan di Makassar bisa mengurai hal ini terjadi karena kedua belah pihak tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing.” Kata dia
Sebab di satu sisi seorang Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran seringkali gagal paham jika dia adalah pelaksana teknis dari apa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa sehingga mereka kerap memunculkan sikap otoriter.
Sementara disisi yang lain BPD juga tidak memahami bahwa mereka adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang salah satu fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai amanat Permendagri 110 tahun 2016, bukan pencari kelemahan atau kesalahan Kepala Desa, ucapnya.
.
Namun ketika ke duanya paham tupoksi masing-masing,maka sinergitas akan mewujud dan implementasi Permendagri 73 tahun 2020, yang diterapkan dengan baik akan melahirkan pengelolaan Desa yang sesungguhnya dapat terlaksana untuk kemajuan Desa di berbagai bidang.tutupnya.
(Red.Tb/Kis)