Lutim,Terusberkarya.com – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, pada Senin (7/10).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial RN (21), SP (50), dan GN (24). Ketiganya dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram yang disimpan di dalam sachet, serta alat hisap sabu dan beberapa plastik sachet bekas. Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Ya, ada tiga orang diamankan, dan dari ketiganya ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,12 gram dan alat hisap sabu,” ujar Taufik.
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Luwu Timur. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Bripka Taufik menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga wilayah Luwu Timur dari peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika” tutupnya. (Red.TB)