Polri  

Polres Lutim Gelar Apel Pasukan OPS Patuh Pallawa 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Perlu Dipatuhi

banner 120x600

Lutim,Terusberkarya.com- Polres Luwu Timur (Lutim) melaksanakan Apel Gelar  Pasukan, dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2024 berlangsung di pelataran halaman kantor Mapolres Lutim, Senin (15/7/1024)

Upacara apel gelar pasukan tersebut dipimpin Waka Polres Lutim Kompol Syamsul, serta dihadiri pejabat Utama (PJU), para kapolsek, perwakilan dari Dinas Perhubungan Lutim, perwakilan dari TNI, perwakilan dari Sat Pol.PP Lutim, Setkom Lutim.

Waka Polres Luwu Timur Kompol Syamsul, mewakili Kapolres Luwu Timur AKBP. Zulkarnain, dalam membacakan amat Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Apel Gelar Pasukan, Operasi Patuh Pallawa 2024 mengatakan, permasalahan dibidang lalulintas dewasa ini sangat komplek dan berkembang sangat cepat dan dinamis.

Hal tersebut sebagai konsekuensi dan meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier, dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas memenuhi kehidupanya.

“Perkembangan transportasi saat ini telah masuk erah digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman, cukup dengan menggunakan handphone” ungkapnya.

Moderenisasi perlu di ikuti dengan inovasi dan kinerja polri, khususnya Polantas dan stackholder pengembangan fungsi kelalulintasan, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul, dari moderenisasi transportasi tersebut.

” Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan, bagi pengguna jalan dimana kepatuhan merupakan sesuatu yang utama dan pertama dalam berlalulintas”tuturnya.

Dalam konteks tersebut Lalulintas dapat di pahami sebagai urat nadi kehidupan, sebagai cerminan budaya bangsa dan cerminan tingkat modernitas. Operasi Patuh Pallawa 2024 yang akan dilaksanakan serentak, khususnya di Polres Luwu Timur, bertujuan untuk Menyadarkan Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalulintas.

Operasi Patuh Pallawa 2024 yang akan dilaksanakan serentak, oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Luwu Timur yang di mulai  pada 15 Juli dan akan berakhir 28 Juli 2024, dalam rangka untuk menciptakan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang perlu dipatuhi;

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
11. Melanggar marka/bahu jalan
12. Memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
13. Memasang TNKB yang tidak sesuai atau palsu
14. Penertiban Parkir Liar
(Red TB/Her)