Lutim.Terusberkarya.com. Polres Luwu Timur, melalui Sat Reskrim sedang mendalami dan menyelidiki kasus penikaman terhadap Osko Ilbas Bandaso (20) tahun warga jl.Apel Desa Baruga Kacamata Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kejadian penikaman terhadap Osko Ilbas Bandaso (20) tahun, terjadi pada hari Rabu, tanggal 24 April,2024 sekitar pukul 21.00 wita, didepan Depot Volbes,Jl.Gunung Agung,Desa Wawondula Kecamatan Towuti
Menurut keterangan saksi, David (22) tahun yang beralamat Jl.Yos Sudarso,Desa Langkea Raya Kecamatan Towuti, bahwa sekira pukul 21.00 wita, saksi bersama korban melintas di jl. G. Agung Desa Wawondula Kec. Towuti menggunakan sepeda motor , didepan Depot Vorbes saksi melihat adiknya atas nama Per. Lala.
“Bersama 2 orang laki-laki yang tidak di kenal oleh saksi kemudian saksi menegur adiknya dengan mengatakan bahwa ” apa kau bikin disini ” namun kedua laki-laki tersebut merasa tersinggung dan langsung emosi,kemudian salah seorang dari laki-laki tersebut emosi dan berkelahi dengan korban,pada saat itu pelaku mengeluarkan barang tajam yang terselip di pinggangnya lalu menikam korban.” Katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek bagian perut sebelah kiri dan lengan kiri terkena benda tajam, dan kondisi korban saat ini, masih dalam sadarkan diri, setelah mendapat perawatan medis.
Kemudian pada saat masyarakat yang berada di sekitar kejadian berdatangan di tempat kejadian, kedua orang tersebut melarikan diri menggunakan motor Trail KLX warna hijau Putih,
Sementara Pukul 23.50 Wita Personel Polsek Towuti menuju Ke rumah paman dari terduga pelaku yaitu sdr.Aris bante (52) tahun, yang berada di Desa Timampu, Kemudian dilakukan Gal terhadap sdr.Aris bante, agar di duga pelaku Lk.Irwan alias Baco, alias Bojo (23) tahun segera menyerahkan diri .
Dan dari hasil penggalangan dan kerjasama pihak keluarga pelaku, Polsek Towuti menerima informasi dari Sumiati, sekitar pukul 14.00,wita bahwa keberadaan yang diduga pelaku telah di ketahui serta siap di jemput oleh keluarga dan di dampingi personil Polsek Towuti.
” Jadi sekira 04.10 wita dinihari kedua yang di duga pelaku atas nama Irwan alias Aco alias Bojo (23) tahun yang beralamat Routa Kecamatan Routa Kabupaten Kongsel , Sultra, serta Sultan dan Dirga (18) tahun, dengan alamat yang sama telah di amankan oleh pihak Personil Polsek Towuti.” (Tim/red)