Lutim,Terusberkarya.com- Puluhan masyarakat petani dari dua desa di kecamatan Malili, yakni masyarkat desa Laskap dan Desa Pongkeru mendatangi pihak PT.Vale di depan Hydroelectric Power Plant Project Karebbe Senin, (07/10/24).
Kedatangan mereka tak lain hanya untuk menemui pihak PT.Vale untuk memastikan terkait proses pembayaran kompensasi kenaikan level air sungai malili akibat aktivitas spil di bendungan Karebbe.
Seperti yang disampaikan salah satu perwakilan masyarakat dari dua desa tersebut, Jumaruddin kalau pengurusan ini sudah berjalan lama, berkisar 4-5 bulan namun belum ada respon positif dari PT.Vale.
Bahkan menurut Jumaruddin masyarakat juga sudah membuat tim survei dan telah bekerja secara maksimal sesuai dengan arahan PT.Vale saat itu, namun terus terkendal dengan berkas.
” Jadi kewajiban PT.Vale si, memperhatikan masyarakat, apa bila level air naik agar memperhatikan masyarakat, bagaimana mengkompensasi kan kerugian masyarakat,”ujarnya.
Ditambahkan Jumaruddin, saat kejadian itu, puluhan hektar sawah dan kebun milik masyarakat terendam air hingga merugikan penghasilan mereka.
Dan berharap PT.Vale segera memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat yang terdampak.
Di tempat yang sama, eksternal PT.Vale, Miftahuddin Hapilang saat menemui para masyarakat mengatakan sampai hari ini memang masih ada kendala terkait kelengkapan administrasi sehingga itu yang memicu reaksi.
namun demikian kita tetap membangun kesepakatan dengan baik, sehingga semua bisa berjalan dengan baik sesuai harapan.
Eksternal itu juga berjanji dalam kurun akhir bulan Oktober 2024 ini, semua kompensasi siap untuk dibayarkan.
“Muda-mudahan diakhir bulan ini, tahapan itu bisa rampung dan kes ini bisa kita selesaikan,”ucapnya.
Karena ini semua kita harus lakukan proses secara terbuka, transparan dan diketahui semua pihak bahwa apa yang dilakukan ini sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
“Karena prosesi ini memang butuh waktu, apa lagi yang disebutkan sebagai masyarakat terdampak ini, jumlahnya tidak sedikit karena berada di dua desa dengan luasan yang signifikan,” ucapnya.
Guna menstabilkan keadaan, pihak PT.Vale dan Masyarakat membuat surat perjanjian kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dari dua desa dan eksternal PT.Vale.
Adapun perjanjian tersebut sebagai berikut:
1.para pihak sepakat untuk penyelesaian/proses pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan Oktober 2024.
2.verifikasi berkas desa Pongkeru akan segera dirampungkan untuk mempercepat proses pembayaran.
3. Masyarakat sepat untuk membubarkan diri, dan akan melanjutkan aksi jika proses pembayaran tidak dilakukan sesuai waktu yang disepakati. (Red.TB)