Lutim,terusberkarya.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan mengelar Sidang Paripurna Ke – VIII Masa Sidang Ke-l Tahun Sidang 2024/2025 dalam rangka penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Senin, (01/11/24).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Ober Datte, SE yang dihadiri Pjs. Bupati Lutim, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, Staf Ahli, OPD, juga Pimpinan Instansi Vertikal, Sekertaris, Irban, Kabag, Kabid, Camat, Kades dan Lurah.
Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, SE. membuka secara resmi Sidang Paripurna.
“Semua atas Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat hadir bersama-sama pada rapat Paripurna DPRD Kab.Luwu Timur dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025,” ucap Ketua DPRD.
Setelah memperhatikan jumlah kehadiran anggota DPRD yang hadir dan sudah memenuhi Kuorum yang mana hal ini berdasarkan Peraturan DPRD Kab.Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Lutim, maka Ketua DPRD Segera membuka kegiatan paripurna tersebut.
“Atas perkenaan kita semua, dengan mengucapkan BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIIM, Rapat Paripurna KE – 8 untuk masa sidang ke- l, Tahun Sidang 2024/2025, saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tuturnya.
Disampaikan pula Ober Datte, Dalam memenuhi ketentuan pasal 9, ayat (3) huruf (a) Oeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyatakan bahwa, dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah, Pembicaraan Tingkat l meliputi kegiatan penjelasan Kepala Daerah, dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda.
Sebelum Ranperda diserahkan oleh Pjs. Bupati Lutim, terlebih dahulu pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Aswan Aziz dan sambutan dari Pjs. Bupati Luwu Timur Jayadi Nas.(Red.TB).