DPRD Gelar RDP Terkait Gugatan PT. Vale Kepada Pemkab Lutim Senilai 77 Miliyar

banner 120x600

LUTIM. TERUSBERKARYA. COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Luwu Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang aspirasi.
Kamis, (21/09/2023).

RDP tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Arifin S.Ag dan merupakan rapat gabungan komisi yang menanggapi soal gugatan PT. Vale kepada pemerintah kabupaten Luwu Timur senilai 77 milyar terkait penetapan BPHTB lahan perumahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada dan area Golf.

Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat komisi gabungan tersebut sangat menyayangkan adanya gugatan PT.Vale di pengadilan pajak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Selama ini hubungan antara pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT. Vale baik baik saja dan harmonis,namun kenapa tiba-tiba muncul gugatan seperti yang diberitakan,”ujar Arifin saat membuka rapat.

“Jangan sampai gara-gara masalah ini hubungan antara pemkab Lutim dan PT. Vale renggang dan tidak harmonis lagi,” tuturnya.

Karena menurutnya Pemkab Lutim dan PT.Vale satu sama lain saling membutuhkan.

Pada kesempatan yang lain juga wakil ketua ll H.Usman Sadik mengatakan bahwa dengan adanya gugatan tersebut terkesan sangat tidak baik.

“Hal ini saya rasa kesannya sangat tidak enak sekali, PT.Vale menggugat pemerintah Kabupaten Luwu Timur sehingga masyarakat juga mulai bertanya, ada apa sebenarnya dengan PT Vale ini?, kok sampai segitunya mau menggugat pemerintah daerah,” ucapnya.

“Kalau gugatan ini tetap di lanjutkan maka ini akan berbuntut panjang dan rumit, sementara apabila kita membaca pasal dan undang-undang ini,  itu sangat mendukung untuk menyelesaikan pembayaran pajak dari PT.Vale,” jelas Wakil ketua ll Usman Sadik.

Hal yang sama juga di katakan salah satu anggota DPRD Luwu Timur dari fraksi Golkar Najamuddin S.AN dirinya sangat merasa kecewa atas sikap PT. Vale yang telah menggugat pemkab Lutim.

“Saya minta kepada pihak PT.Vale tolong jangan permalukan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah bagian dari DPRD dan DPRD bagian dari Masyarakat Luwu Timur, kalian seharusnya sadar bahwa ini bukan hanya masalah perdebatan tapi prosesnya akan panjang,”
Tutur Najamuddin dengan nada kesal.

Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam RDP ini sepakat meminta kepada PT. Vale untuk mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sementara dari pihak yang mewakili management PT.Vale Endra  mengatakan bahwa terjadinya sengketa ini sehingga berproses di pengadilan pihaknya sempat berdiskusi dengan Bapemda dan Pemda namun tetap terjadi kesalahpahaman penafsiran.

“Pada dasarnya pak kami pun juga tidak mau adanya sengketa ini, makanya di awal-awal kami sempat berdiskusi dengan pihak Bapemda dan pemda sebelum masuk ke pengadilan namun tetap terjadi ketidak sepahaman akhirnya kita melalui proses pengadilan,” ungkap Endra.

Atas permintaan dari seluruh anggota DPRD yang hadir agar pihak PT Vale mencabut gugatan dan segera membayar pajaknya Endra minta untuk berdiskusi dulu dengan pimpinannya.

Adapun hasil RDP DPRD yang di tuangkan dalam berita acara sebagai berikut:

1. Memberikan kesempatan kepada pihak PT.Vale Indonesia Tbk. untuk mengkomunikasikan ke pimpinan atas hasil RDP ,yakni melakukan pelunasan BPHTB terutang sesuai STPD-BPHTB dan mencabut gugatan di pengadilan pajak.

2. PT. Vale memberikan jawaban secara resmi dan tertulis kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait hasil RDP paling lambat 29 september 2023. Lap Herman.