Polri  

Kembali, Polres Luwu Timur Berhasil Ringkus Dua Warga Nuha yang Terbukti Miliki Shabu 16,49 Gram

banner 120x600

Lutim,terusberkarya.com- Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 2 (Dua) orang warga Kecamatan Nuha terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu melalui Konfrensi Pers yang digelar di ruang Tribrata Kantor Polres Lutim, Senin, (09/12/24).

Dua Warga Nuha tersebut yakni, AM (30 Tahun) beralamat du Jl. Incoro No. 36 Desa Soroako, dan VH (27 Tahun), Jl. Pongkia Desa Nikkel Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Samsul saat memimpin Konfrensi Pers menjelaskan krinologis penangkapan. Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan tersangka AM bersama VH yang miliki barang bukti 16,48 (Enam belas koma empat puluh sembilang) gram, TKP Jl. Incoro No.36 Desa Soroako Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diungkap yakni, 2 (shacet) plastik ukuran kecil berisi shabu dengan berat bruto 0,46 (Nol koma empat puluh enam) gram ditimbang dengan shacetnya.
2 (Dua) shacet plastik ukuran besar berisi sabu dngan berat bruto, 16,03 (Enam belas koma nol tiga) gram ditimbang dengan shacetnya.
1 (Satu) Shacet kosong ukuran besar, 1 buah pipet plastik sendok sabu warna hitam, 1 (Satu) buah dompet merek Elisabeth warna hitam, dan 1 (Satu) buah Handphone Android merek Samsung waran silver.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pelaku AM bersama VH, diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika,” ungkap Wakapolres Kompol Samsul.

Tersangka pelaku, diancam hukuman Pidana mati, atau Pidana seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat 6 (Enam ) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit RP: 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak RP: 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). tutup Wakapolres. (Red.TB)