Lutim.Terusberkarya.com – Mengantispasi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Luwu Timur sosialisasi program Jaksa Garda Desa ( JAGA DESA) di Kecamatan Kalaena, Selasa (14/05/24).
Penerangan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
Sosialisasi ini disampaikan dihadapan para kades dan perangkatnya, yang ada di Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur yang juga dihadiri oleh Camat Kalaena berserta jajarannya, dengan pemateri Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Vanny Ritasari, SH.
Kajari Luwu Timur Dr. Yadyn, SH.MH melalui Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, SH. MH menyampaikan, Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa”,ucap Kasi Intel.
Kejari Luwu Timur juga telah membentuk posko Jaga Desa dengan tujuan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk melakukan konsultasi hukum atau memohon pendapat hukum apabila ada kebijakan yang ragu-ragu atau ada benturan kepentingan serta intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa.
Posko Jaga Desa juga berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat yang merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. (Tim Red)