Tim JPU KEJARI Lutim berharap Intelectual Dader dalam Money Politic Juga Harus Diungkap Bawaslu.

banner 120x600

Lutim.Terusberkarya.com- Sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Rahmawati Hanief alias Ibu Aldi yang didakwa pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam hal ini terdakwa didakwa sebagai peserta kampanye yang dimasa tenang memberikan uang kepada Pemilih.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa Rahmawati Hanief bahwa uang sejumlah 13 juta rupiah tersebut diperoleh dari oknum Dosen yang memiliki kedekatan dengan salah satu calon legislatif DPR-RI daerah pemilihan VII yang termasuk Kabupaten Luwu Timur.

“Tentu sangat disayangkan apabila proses pidana hanya sampai dipihak pelaku yang disuruh memberikan uang tersebut, sedangkan Intelectual Dadernya belum diproses secara Pidana Pemilu,” Tegas Dr. Yadyn pada Kamis,(25/04/24)

Sehingga Jaksa Penuntut Umum berharap berdasarkan fakta persidangan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara pidana berdasarkan ketetuan Undang-Undang Pemilihan Umum. (Red/Tim)