Ada Lagi, Kejari Luwu Timur Tetapkan Empat Orang Tersangka Penyelewengan Dana BKK Pengadaan PJU

banner 120x600

LUTIM. TERUSBERKARYA. COM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan 4 (empat) orang tersangka lain dalam tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur. Sabtu (24/02/2024)

Di ketahui sebelumnya bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan Tersangka atas nama HR pada perkara tersebut.

Dalam pemanggilan terhadap 4 (empat) orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai. Tersangka yaitu ID, RA , IR , EP dalam rangka pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

“Iya Pada saat panggilan tersebut hanya
saksi atas nama IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan tersangka ID dan RA akan dijadwalkan kembali pemanggilannya,”Yadyn kepala Kejaksaan Luwu Timur.

Adapun Keempat Tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP selaku pihak yang
memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

Akibat perbuatan Keempat Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000,- (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana

Subsidair. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1)

Berita ini diangkat berdasarkan surat edaran Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang di kirimkan kepada para awak media. Lap Herman Jaya.