Lutim.Terusberkarya.com-pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat, Syarat untuk mendaftar jadi Cakada wajib memperoleh dukungan partai Politik yang memiliki anggota DPRD minimal 7 kursi dari hasil pemilihan Legislatif 14 Pebruari 2024 yang lalu.
Tapi jika anda berminat untuk ikut bertarung di Pilkada yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang dan tidak mampu untuk mendapatkan dukungan atau usungan 7 kursi dari parpol, masih ada jalan menuju Roma
Yakni cukup kumpulkan 21.833 jiwa dukungan Masyarakat secara tersebar di 6 Kecamatan (50 Persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Luwu Timur atau 10 persen dari wajib pilih, ini salah satu jalan ketika anda tidak memperoleh dukungan dari Parpol.
Hal itu dikatakan oleh ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Irfan Lahabu di Warkop Texture rabu siang (8/Mei), Semua warga Negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh Negara melalui putusan Pengadilan.
Calon yang mendapatkan dukungan dan mandat dari rakyat tanpa melalui Rekomendasi Parpol itu disebut Calon Perseorangan atau independen, ini dibenarkan oleh aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.jika anda berminat, mulai saat ini anda kumpulkan dukungan.(Red/TB)