Tidak Beri Jawaban Saat Hadiri Sidang,Hakim Beri Waktu Pada Pihak Gakkum Satu Hari

banner 120x600

Lutim.Terusberkarya.com– Terkait Penangkapan dua orang warga desa Tarabbi kecamatan Malili kabupaten Luwu timur, Rabu, (17/04/2024), Pihak gakkum KLHK Sulsel sebagai termohon hadir dalam sidang pembacaan memori permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Diketahui sebelumnya sidang praperadilan sempat di tunda, dikarenakan pihak Gakkum KLHK tidak hadiri pada sidang yang dilaksanakan di pengadilan negeri (PN) Malili, yang di ajukan oleh penasehat hukum saudara IL dan ED, pada senin 25 Maret 2024 lalu.

Saat sidang berlangsung pembacaan memori permohonan yang di bacakan oleh salah satu penasehat hukum saudara IL dan ED, pihak Gakkum tidak memberi jawaban, dan meminta waktu.

Sementara itu Hakim tunggal, menyatakan, Itu bukan alasan karna waktu yang di berikan sudah begitu lama, dari tanggal 25 Maret 2023.

Harusnya hari ini sudah ada jawaban paling lambat sore karena sidang pra peradilan punya waktu tertentu, yakni 7 hari masa sidang jadi hari ini sudah ada putusan.

Setelah dengan penuh pertimbangan dan kebijakan, akhirnya hakim tunggal memberi waktu hingga besok kamis,18 April 2024.
(Tim/Red)