Sebatang Rokok Berujung Bui, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kematian Alpin

banner 120x600

Lutim.Terusberkarya.com- Hannya butuh waktu dua hari,akhirnya Polres Luwu Timur berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Alfin warga desa Tawakua.

Ke empat tersangka tersebut antara lain IK alias Iksar (23), RF alias Rifki (17), IP alias Ipul (21) dan AL alias Alam (17) yang merupakan warga desa Manurung kecamatan Malili.

Dari ke empat tersangka, Polres Luwu Timur telah menahan dua orang yakni Iksar dan juga Ipul sementara dua orang lainnya tidak dapat di tampilkan dengan alasan masih dibawah umur.

Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur dan Kasat Reskrim diketahui kronologi kejadian serta motif para pelaku.

Pada hari Sabtu tangga! 20 April 2024 sekitar jam 20 30 wita, Alfin bersama Felix berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud menemui Syahril di Dusun Tomba Desa Manurung namun tidak mengetahui rumahnya sehingga bertanya kepada RF dan IK yang sementara duduk di pos lalu diantar untuk menemui Syahril dan bertemu dipinggir jalan poros depan rumah Syahril.

RF dan IK pada saat sementara mengobrol telah emosi kepada Felix karena pada saat diberikan rokok merasa dilihat sinis sehingga memukul Felix dan Alfin sehingga dilerai dan diamankan oleh Gunawan dan Syahril lalu kemudian diantar pulang oleh Ijal.

Setelah Felix dan Alfin sampai di Puskesmas Solo Kec. Angkona dilihat kondisi yang dialami oleh temannya dan tidak tenma sehingga memanggil teman -temannya dan langsung mendatangi TKP pertama dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari orang yang memukul Felix dan Alfin.

Ketika melihat IK dan IP berboncengan langsung mendatangi depan Pos dan mengatakan “KAU YANG PUKUL TEMANKU” sehingga “ IP dan IK panik dengan kedatangan Felix dan Alfin dan juga teman-temannya.

Mereka berusaha menghindar karena panik namun IP didapat disamping toko lalu dipukul sehingga berusaha masuk dalam toko namun pemilik toko berteriak agar tidak ribut dan tidak masuk dalam toko kemudian teriakan tersebut telah didengar oleh warga sehingga keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang Terjadi

Pada saat terjadi keributan tersebut Alfin dan dn Felix bersama temannya juga panik karena semakin banyak orang yang berdatangan ke TKP kedua sehingga Alfin dan Felix langsung lari dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan namun setelah sekitar kurang lebih 50 meter, sepeda motor yang dikendarai terjatuh.

Setelah itu datang masyarakat menolong lalu membawa ke Puskesmas Solo Kec Angkona untuk mendapatkan perawatan namun setelah melakukan rawat inap yaitu pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 09 10 wita Alfin meninggal dunia.

“Saat ini kami lagi mencari kaitan alat bukti dan penyebab kematiannya sehingga besok akan dilakukan proses autopsi di RS I lagaligo Wotu dengan menghadirkan dokter dari RS Bhayangkara Polda Sulsel,”Jelas AKBP.Zulkarnain.Senin (22/04/2024).

Berdasarkan tindakannya para tersangka diancam dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan kematian terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke — 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

“Jadi untuk penyebab kematian kita masih tunggu hasil autopsi namun saya berharap kepada warga, keluarga dan sahabat dari almarhum Alfin agar menyerahkan proses ini kepada kami,”Tutupnya. (Tim/Red/Tb))