Lutim,terusberkarya.com- Berdasarkan adanya keluhan massyarakat dan berita dimedia sosial terkait kelangkaan tabung gas LPG 3kg di Kab Luwu Timur kemudian Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan penyebab kelangkaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Senin, (3/2/25), dari Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka A. Muh. Taufik, bahwa pada hari Jum’at Sat Reskrim Polres Lutim berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Grand Max di Jl Trans Sulawesi Desa kasintuwu, kecamatan mangkutana yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg sebanya 297, kemudikan oleh inisial (I), tabung gas LPG 3 kg tsb di beli dari :
1.Pangkalan (RA). sebanyak 100 buah tabung gas LPG 3 KG berisi gas di Kel Tomoni dengan harga Rp. 31.000 pertabung
2. Pangkalan (T) sebanyak 196 buah tabung gas LPG 3 KG berisi gas di kecamatan Wotu dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung
yg akan dbawah ke Pendolo / Morowali untuk djual kembali,
“Kemudian pada Hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 wita sat reskrim kembali mengamankan 4 unit mobil daihatsu grandmax di jalan trans sulawesi Desa Kasintuwu Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur, masing- masing dikemudikan oleh inisial (H), inisial (A) inisial (W) yang mana tabung tersebut bersumber dari Kota Palopo & Kab Wajo,” ungkap Bripka Muh. Taufik.
Adapun barang yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lutim, antara lain :
1. 5 Unit Mobil Grand Max
2. 1.070 Tabung gas LPG 3 KG berisi gas.
3. 270 tabung gas LPG 3 kg yang masih kosong
Diungkapkan juga, bahwa tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke Kab. Poso dan kabupten morowali Prov. Sulteng dengan harga 33.000, sampai dengan 35.000,/ tabung.
Atas temuan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim akan melakukan penyelidikan yg lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsisi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Sebagaimana pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. (Red Tb.).