Lutim,terusberkarya.com– Hari ini, Senin, (07/04/25) Polres Luwu Timur menggelar Konferensi Pers dalam rangka mengungkap kasus pencurian ratusan gram emas dengan kekerasan yang terjadi di salah satu toko emas di Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, yang kejadiannya pada, Ahad, (06/04/25).
Konferensi pers berlangsung di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin 07/04/25, dipimpin oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A Fadhly Yusuf.
Pada kesempatan tersebut,Wakaoplres Luwu Timur, Kompol Hajriadi mengungkap kronologis kejadian.
“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.02 WITA. Pelaku secara tiba-tiba datang ke toko emas milik korban, lalu memecahkan kaca etalase menggunakan palu. Mendengar suara pecahan kaca, korban yang sedang duduk sontak terkejut dan langsung berteriak “Perampok !” teriak pemilik Toko,” ungkap Wakapolres.
“Pelaku kemudian melarikan diri menuju sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Korban sempat mengejar, namun motor pelaku terjatuh saat hendak dihidupkan. Pelaku lalu melarikan diri ke arah Pasar Lakawali, namun hanya beberapa meter kemudian kembali ke motornya, mengambil senjata dari dalam tas, dan mengarahkannya ke arah korban serta seorang warga,” sambungnya.
Lanjut Kompol Hajriadi, karena takut, korban mundur dan berlindung di samping mobil yang terparkir di teras toko, sehingga pelaku berhasil kabur membawa motor menuju poros jalan Trans Malili-Wotu. Korban sempat melempar pelaku dengan batu, namun tidak mengenai sasaran.
“Saat menodongkan senjata, pelaku membuka kaca helmnya sehingga wajahnya terlihat jelas oleh korban. Usai kejadian, warga menemukan satu unit handphone dan palu yang diduga milik pelaku di sekitar lokasi kejadian,” beber Wakapolres.
Dikesempatan yang sama dihadapan para Media, Kasat Reskrim IPTU A Fadhly Yusuf, mengungjap motif pelaku nekat merampok emas ratusan gram tersebut akibat desakan piutang senilai puluhan juta yang harus dibayarkan pelaku dalam setiap minggunya.
“Motifnya adalah faktor ekonomi, berdasarkan pengakuan pelaku ada utang yang harus dibayarkan setiap minggu yang jika ditotal kurang lebih Rp.20 Juta.” Bebernya.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas dalam bentuk gelang dan cincin dengan total berat 162,8 gram.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau lebih subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah toko emas di Dusun Ulasi, Desa Manurung, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial NT alias AD (36), warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu Timur setelah dilakukan penyelidikan intensif. (Red.Tb)