Polri  

Polres Lutim Sudah Mengamankan Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tarabbi

banner 120x600

Lutim,taerusberkarya.com – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melakukan Penahanan Terhadap 2 (Dua) Tersangka terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Kedua tersangka, yang berinisial IC (20) dan IK (18), ditangkap oleh bhabinkamtibmas kemudian diserahkan ke Mapolres dan telah dilakukan penahanan oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur.

Menurut keterangan humas Polres Luwu Timur Bripka. A. Taufik, SH, kedua tersangka telah melakukan penyetubuhan dan pencabulan terhadap korban, seorang anak berusia 11 tahun, yang merupakan keponakan mereka. Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian oleh kedua tersangka.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa IC telah melakukan penyetubuhan dan pencabulan terhadap korban tiga minggu yang lalu di sawah Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, IK telah melakukan penyetubuhan dan pencabulan terhadap korban dua minggu yang lalu di rumahnya di Desa Tarabbi,”ujarnya. Kamis 13/2/2025.

Kedua tersangka telah ditahan oleh polisi dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Luwu Timur, berharap bahwa penangkapan kedua tersangka ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi,” ajak Bripka Muh. Taufik. (Red.Tb).