Lutim,terusberkarya.com– Tersangka kasus pembunuhan seorang wanita muda Jessica Sollu, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024), akhirnya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Luwu Timur ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025).
Pelimpahan tersangka berinisial AG dilakukan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Luwu Timur, dengan pengawalan ketat. Bersama tersangka, turut diserahkan barang bukti yang menguatkan kasus ini kepada pihak kejaksaan.
Sebelum pelimpahan, polisi telah menggelar rekonstruksi yang memperagakan 52 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dalam proses ini, korban diwakili oleh pemeran pengganti, sementara tersangka dan tujuh saksi turut hadir. Rekonstruksi yang berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta masyarakat setempat.
Tersangka, yang merupakan seorang sopir asal Luwu, sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur setelah kejadian. Ia akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.
Penyidik memastikan bahwa tersangka berhasil dibawa kembali ke Luwu Timur dengan aman dan dalam pengawalan ketat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Muda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rosyd Aji dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Kejahatan Lain
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian
Pasal 6 huruf B junto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dengan dakwaan ini, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya Jessica Sollu ditemukan tewas di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada 13 November 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pekerja proyek pelebaran jalan dalam kondisi mengenakan pakaian hitam dan posisi tengkurap di dasar jurang sedalam lima meter. Di lokasi kejadian, ditemukan ceceran darah serta tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Autopsi terhadap jenazah dilakukan oleh tim forensik Polda Sulsel di RSUD I Lagaligo pada 16 November 2024. Setelah proses autopsi, korban dimakamkan di Toraja, Sulawesi Selatan, pada 18 November 2024.
Kini, dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, proses peradilan akan segera dimulai untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)