Lutim.Terusberkarya.com- Banyaknya Desa di Luwu Timur yang masih memiliki wilayah Kawasan hutan lindung sehingga menjadi kendala bagi Pemkab Lutim untuk mengucurkan anggaran pembangunan infrastruktur.
Hal ini disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Luwu Timur Andi Makkaraka M.Si saat memimpin rapat pengusulan pembebasan kawasan hutan lindung yang di wacanakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Senin, (22/04/24)
Menurutnya rapat tersebut merupakan rapat keempat atau rapat terakhir dalam rangka pengusulan pembebasan kawasan hutan yang ada di setiap Desa di Lutim.
“Hari ini adalah rapat terakhir,jadi nanti setiap desa bisa mengusulkan wilayah di desanya yang masuk kawasan hutan lindung,” jelas Kadis DLH
“Dan walaupun Pemkab Lutim mewacanakan hal ini namun kita juga perlu berhati-hati karena berbicara masalah kawasan ini sangat sensitif,karena jangan sampai orang dapat enaknya kita dapat susanya,atau dalam istilah orang dapat tete’nya kita dapat bengeknya ” sambungnya.
Lanjut kata Andi Makkaraka bahwa nanti Desa yang mengusulkan untuk pembebasan kawasan tersebut harus memenuhi persyaratan.
“Di antara persyaratannya adalah di kawasan tersebut sudah terlanjur di huni warga,sudah ada aset pemerintah yang masuk,infrstruktur pembangunan jalan,bagunan sekolah,listrik dan lainnya dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
“Kemudian adapun usulan pembebasan yang sudah masuk dan betul-betul memenuhi persyaratan nanti akan ditindak lanjuti oleh Bupati dan DPRD kepusat,” Tutup Kadis DLH Andi Makkaraka.
Kegiatan ini berlangsung di aula pertemuan Dinas PUPR,dihadiri Kadis DLH dan jajaran,Kadis PUPR beserta Kabid dan Fungsional,Juga Kepala KPH Kalaena,KPH Angkona dan Larona.(Red/Tb/Hr)