LUTIM. TERUSBERKARYA. COM – Masuk dalam kategori di antara 11 desa di Luwu Timur yang akan di Mekarkan, pemerintah Desa dan BPD selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), Senin, 28 Agustus 2023.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua BPD Manurung dan di hadiri oleh Kabag pemerintahan Lutim, Dinas PMD, beberapa Kades dan BPD se kecamatan Malili dan Angkona,tokoh masyarakat,tokoh Agama,Pemuda,serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Samsu sangat mendukung pemekaran Desa Manurung yang menurut aturan sudah memenuhi syarat untuk bisa di Mekarkan.
“Saya sendiri selaku ketua BPD sangat mengapresiasi dan siap menjemput pemekaran desa kita ini,” ujar Samsu.
Menurutnya, bahwa banyak desa di Luwu timur ini menginginkan pemekaran namun belum memenuhi syarat.
“Sebab ada beberapa syarat desa itu bisa dimekarkan diantaranya adalah jumlah kepala keluarga dan penduduk,jumlah KK di desa tersebut sudah mencapai 1200 KK, sedangkan di desa manurung ini jumlah kk nya sudah mencapai 1192,”
tuturnya.
“Namun walaupun desa kita masih kurang 8 kk untuk masuk dalam persyaratan itu, tetapi menurut dari perkiraan kewilayahan daerah Kabupaten hal ini sudah memenuhi syarat, karena kalau kita verifikasi ulang data dari desa Manurung bisa saja lebih dari 1200 kk,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala desa Manurung Irwan dalam sambutannya, mengapresiasi kebijakan pemerintah kabupaten Luwu Timur atas wacana pemekaran desa Manurung.
“Terkait wacana pemekaran ini sebenarnya sudah di usulkan sekitar tahun 2010 dan di tahun 2014 lahir undang-undang desa No.6 tentang desa dan syarat untuk di bentuknya desa baru atau pemekaran itu jumlah penduduknya harus 6000 penduduk atau 1300 kk sehingga waktu itu desa Manurung belum masuk syarat untuk pemekaran,” ungkap Irwan,
“Alhamdulillah di tahun 2023 ini sesuai dengan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil angka kk kita itu sudah mencapai sangat minimal yaitu kurang lebih 1300 kepala keluarga,” tuturnya.
Menurutnya lagi, ini salah satu angka minimal yang sudah terpenuhi untuk pemekaran desa Manurung.
Sementara pihak dari Dinas PMD yang juga hadir dalam Musdes tersebut, menyampaikan bahwa tujuan dari pemekaran desa adalah meningkatkan pemerataan pembangunan serta percepatan pelayanan masyarakat.
“Jadi itulah tujuan utamanya dimekarkan suatu desa, bagaimana agar pelayanan di masyarakat bisa lebih maksimal serta pembangunan di desa bisa merata,” ungkap Anas perwakilan dari DPMD
Selanjutnya Anas pun menyampaikan bahwa ketika di dalam Musdes tersebut masyarakat sudah menyepakati pemekaran desa Manurung maka agar secepatnya bentuk tim.
“Olehnya itu, kalau kita semua sudah sepakat pada hari ini segera bentuk tim, kemudian kita tentukan namanya serta perjelas tapal batasnya,” tuturnya. Lap Herman