Polri  

Patut Diapresiasi, Polres Lutim Berhasil Ungkap 11 Kasus Peredaran Miras dan Kasus Perjudian

banner 120x600

Lutim,terusberkarya.com– Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan pendistribusian minuman keras (miras) serta kasus perjudian yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa belasan pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.

Berikut rincian lokasi operasi pekat dan barang bukti yang disita:

– Desa Maleku, Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 2 dos Bir, 5 dos anggur kolesom, 4 botol Guinness, dan 3 botol Guinness Hitam.

– Desa Tabarano, Kec. Wasuponda, dengan barang bukti 30 liter ballo.

– Desa Pongkeru Kec. Malili, dengan barang bukti 20 liter ballo.

– Desa Cendana Hitam Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 50 liter ballo dan 1 karton bir.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 2 kaleng bir kecil, 2 kaleng bir besar, 1 botol anggur merah, 1 botol bir hitam kecil, dan 2 botol whisky Drum.

– Desa Wawondula, Kec. Towuti, dengan barang bukti 35 liter ballo.

– Desa Rante Mario Kec. Mangkutana, dengan barang bukti 15 liter miras.

– Desa Lera, Kec. Wotu, dengan barang bukti 1 botol Guinness, 1 botol anggur merah, dan 3 botol Bir Bintang.

– Desa Lampenai, Kec. Wotu, dengan barang bukti 10 liter ballo.

– Desa Lauwo, Kec. Burau, mengamankan lk. JM (24) pelaku perjudian jenis togel dengan barang bukti berupa buku catatan nomor togel, 2 pulpen, 1 HP merk OPPO, kertas rumus togel, dan uang tunai Rp2.496.000.

– Desa Margomulyo, Kec. Tomoni Timur, dengan barang bukti 35 liter miras jenis Cap Tikus.

Polres Luwu Timur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan minuman keras, serta menghindari segala bentuk perjudian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika melihat adanya peredaran miras atau aktivitas perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Taufik. (Red.Tb)