Polri  

Lagi, Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

banner 120x600

Lutim,teruaberkarya.com- Satnarkoba polres luwu timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan jenis THD logo Y serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku.

Press release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, yang berlangsung di ruangan Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (06/09/2024).

Press release yang disampaikan Wakapolres Luwu Timur dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik. “Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan obat jenis THD logo Y guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kompol Syamsul P.

Tiga terduga pelaku, Dua diantaranya penyalahguna narkotika jenis shabu antara lain GA (22) warga desa Bawalipu kecamatan Wotu dan DD (28) yang juga merupakan warga desa Bawalipu kecamatan Wotu.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,79 gram shabu dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliyar atau denda paling banyak 10 miliyar.

Sementara satu orang terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G berinisial FZ (19) warga desa Lambara Harapan kecamatan Burau dengan barang bukti sebanyak 912 butir obat THD.

Terduga pelaku FZ diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 miliyar atau paling rendah 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar.

“Kami terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Luwu Timur dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,”Tutupnya Andi Imran.