Lutim,Terusberkarya.com- Kepala Dinas Sosial Luwu Timur, Sukarti menekankan agar setiap pemerintah Desa /Kelurahan dapat melakukan musyawarah untuk menentukan kondisi warganya yang layak masuk kedalam daftar penerima bantuan sosial.
Namun terlebih dahulu setiap warga yang dianggap kurang mampu tersebut, itu wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dan apa bila belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri di kantor desa setempat dan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos.
Karena DTKS merupakan data induk yang berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Jadi kami berharap agar setiap pemerintah desa itu betul -betul melihat warganya yang layak menerima bantuan agar di masukkan ke dalam daftar penerima,”ujarnya.
Hal itu disampaikan Sukarti saat di temui awak media ini usai pelaksanaan Sosialisasi Inovasi Si putra di ruang rapat dinsos Lutim Kamis(3/10/2024).
Kadis Sukarti juga mengatakan, warga juga saat ini bisa melakukan sanggahan apa bila ada nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan namun orang tersebut tidak layak untuk menerima, melalui aplikasi baru bernama Usul Sanggah pada Kemensos.
“Kerena menu ini berfungsi untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial alias bansos,
“Seharusnya di desa itu setiap bulan mereka harus melakukan musyawarah sebelum tanggal 20,” kata Sukarti.
Melalui media ini dengan tegas Sukarti juga menghimbau agar setiap pemerintah desa jangan ada pilih kasih dalam memberikan bantuan kepada warganya yang memang layak untuk menerima.
Dirinya juga akan siap turun langsung ke desa untuk melakukan verifikasi apa bila ada penyampaian bagi warga yang layak menerima namun tidak diberi atau di daftarkan sebagai penerima bantuan.
” Kami akan siap turun lapangan lakukan verifikasi, jika memang ada temuan jangan sampai yang diberi hanya orang terdekatnya saja tidak boleh seperti itu,” tegas Sukarti.
(Red.TB)