Lutim,terusberkarya.com- Hanya butuh waktu beberapa jam, Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol Toko emas Mega Buana di Dusun Wulasi Desa Manurung, Kecamatan Malili. Minggu (06/4/25).
Terduga pelaku pembobol emas berinisial NT alias AD, (laki- laki) umur 36 tahun ,pekerjaan petani / kebun, beralamat Desa bangunkarya Kec.Tomoni Kab.Lutim
Pelaku berhasil tertangkap di Desa Bangun Kayra, setelah Tim Resmob Polres Lutim melakukan langkah langkah sebagai diantaranya;
1.Menerima Laporan
2.Melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi
3.Mendatangi TKP
4.Mengamankan barang bukti
5.Melakukan analisa digital forensik atas rekaman CCTV saat kejadian
6.Melakukan analisa digital forensik pada Hand Phone yang diduga milik pelaku .
7.Melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.
Adapun kronologis kejadian:
Pada hari minggu tanggal 6 April 2025 pada sekitar jam 14.02 Wita pelaku tiba-tiba datang ditoko emas miliknya memecahkan kaca etalase emas kemudian mendengar suara kaca pecah tersebut korban yang sedang duduk menghadap kesamping kaget dan menoleh dan berteriak dengan mengatakan ”PERAMPOK PERAMPOK SECARA BERULANG KALI“ .
Pada saat korban berteriak pelaku tersebut kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir dipinggir jalan kemudian korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan di starter (dihidupkan) tiba-tiba motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari kearah Pasar Lakawali namun hanya beberapa meter pelaku tersebut kembali ke motornya dan mengeluarkan senjata dari tas miliknya kemudian menodongkan/mengarahkan senjata tersebut kepada korban dan NOVITA yang datang dari arah toko mertua korban dan oleh karena takut akhirnya korban mundur dan berlindung disamping mobil yang terparkir diteras toko .
Saat korban mundur dan berlindung di mobil saat itulah pelaku berkesempatan mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju kearah poros jalan Trans Malili-Wotu dan saat bersamaan saya mengambil batu kemudian melempar pelaku namun batu tersebut tidak mengenai pelaku.
Bahwa saat pelaku menodongkan senjata ke arah korban pelaku tersebut membuka kaca helm yang digunakan sehingga pada saat itu korban melihat secara jelas muka atau wajah dari pelaku tersebut .
Setelah pelaku tersebut meninggalkan lokasi salah seorang warga masyrakat menemukan 1 (satu) unit Hand Phone yang diduga milik pelaku dan juga 1 (satu) buah palu yang digunakan untuk memecah kaca etalase
Atas kejadian tersebut beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawah oleh pelaku kurang lebih 300 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 Kuhpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana. Tindak pidana curas atau Curat.
(Red.Tb)