LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Dalam rangka publikasi dan dokumentasi pengawasan pemungutan suara pemilu Tahun 2024,Bawaslu Luwu Timur menggelar Konferensi Pers yang bertempat di aula kantor Bawaslu belakang lapangan Soekarno-Hatta Malili. Kamis,22 Februari 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 18.30 Wita sampai selesai dan di hadiri puluhan awak Media .
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menyampaikan untuk saat ini laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu baru tiga item dan hal tersebut sementara dalam proses.
“Ketiga laporan itu yaitu terkait pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan tidak terfasilitasi oleh petugas KPPS dan ini terjadi di Kecamatan Kalaena,selanjutnya di Kecamatan Wotu ada pemilih yang masih di bawah umur,dan ketiga di Kecamatan Towuti terkait penggunaan fasilitas negara dan ini terjadi saat sudah memasuki masa tenang,” ungkap Pawennari.
Pada kesempatan yang sama Pawennari pun juga menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang di temukan dan beredar di media sosial.
“Adapun terkait kejanggalan yang di temukan di Desa Tabarano Wasuponda yang mana terdapat selisih jauh dan tidak signifikan maka itu semua akan muncul pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang di laksanakan oleh PPK,” tuturnya.
Selanjutnya dia pun menjelaskan terkait kejanggalan yang terjadi di Desa Wewangriu di mana dalam hal ini kotak suara bergeser tidak tersegel juga jumlah 31 suara batal yang di nilai tidak wajar.
“Iya benar bahwa kotak kertas suara dipindahkan ke kantor desa oleh KPPS dalam keadaan tidak tersegel dengan alasan hujan sekitar pukul 14.00 wita, “ jelasnya.
Selain bergeser tanpa disegel, Ketua Bawaslu Lutim mengakui ada aktivitas di PPS atau kantor Desa Wewangriu seperti penandatanganan saksi dilakukan di kantor Desa.
Menurut Pawennari hal tersebut berdasarkan keterangan pihak-pihak termasuk Panwas di TPS. Dan itu saksi dipanggil untuk melakukan tandatangan.
”Jadi informasi yang kami terima
sementara C1 salinan di TPS 02 yang diterima oleh parpol tak satupun dari saksi parpol yang bertandatangan,”kata dia.
Dalam hal ini pihak Bawaslu masih terus mendalami persoalan ini, dimana TPS 02 Desa Wewangriu juga terdapat 31 suara tidak sah.
“Kami masih dalami, dan soal 31 surat suara tidak sah juga memang benar, dan ada tiga kategori yang membatalkan, pertama robek, kedua tidak dicoblos dan ketiga keliru coblos,” Ujarnya. Lap Tim.