Lutim,Terusberkarya.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupatan Luwu Timur Menyelenggarakan Bimtek Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko Bertempat di Hotel Lagaligo, Puncak Indah Malili. Kamis, (24/10/24).
Kegiatan ini diikuti 18 peserta pelaku usaha dengan 2 Pemateri yakni, Wahyudin Djamar, SE dan Baso Syam S.Psi dari LSM Sulawesi Baru Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Kabid dalag, pengendalian pengawasan dan pengaduan, Saenab, kegiatan ini dalam rangka memberikan pembinaan kepada pelaku usaha berdasarkan peraturan BKPM RI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai dengan pasal (5) akan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.
“Jadi ini dilakukan untuk memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk mensosialisasikan kepada setiap pelaku usaha yang ada di kabupaten Lutim,” jelasnya.
” Dan setiap pelaku usaha wajib hukumnya untuk menaati aturan sesuai dengan undang -undang cipta kerja dan wajib melaporkan kode perusahaan setelah mendapatkan nomor induk berusaha, sebab apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi langsung dari kementrian investasi, seperti sanksi dibekukan usahanya atau dicabut izinnya,” ungkap Saenab.
Saenab juga mengatakan, tugas dari DPMPTSP adalah memfasilitasi bagi pelaku usaha agar terhindar dari sanksi.
“Jadi dengan adanya bimtek ini, para pelaku usaha bisa semakin bertambah dan semakin baik pengelolaannya,” tuturnya.
“Untuk itu, semua pelaku usaha yang telah terdaftar di OSS Kabupaten Lutim dalam sistem, itu yang kami panggil, supaya bisa disampaikan apa saja yang menjadi kendala di perusahaan atau usaha lainnya,” pungkas Saenab. (Red.TB).