LUTIM. TERUSBERKARYA. COM – Seorang petani di desa Tarabbi kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur mengeluhkan jatah pupuk untuk dirinya di musim Agustus ini terancam tidak dapat jatah pupuk subsidi.
Seperti yang dijelaskan Minggu seorang petani sawah di Tarabbi bahwa selama ini dirinya selalu mendapatkan jatah pupuk subsidi karena telah terdaftar di RDKK namun untuk musim tanam bulan Agustus ini sepertinya jatah pupuk untuk dirinya terancam hilang.
Pasalnya pihak gudang distributor pupuk subsidi untuk desa Tarabbi enggan memberikan jatah pupuk tersebut di karenakan data di RDKK dan di NIK KTP maupun di Kartu Keluarga itu berbeda.
“Dari dulu saya pakai ini NIK KTP dan KK untuk mengambil jatah pupuk setiap musim tanam dan itu tidak pernah ada perbedaan atau masalah seperti ini, “na!, baru kali ini ada perbedaan, dan saya pertanyakan ini salah siapa?! ,” tanya dia dengan nada kesal.
Sementara itu PPL kecamatan Malili Norma saat di konfirmasi membernarkan adanya masalah perbedaan NIK di RDKK dan KTP yang dialami oleh salah satu petani sawah di desa Tarabbi.
“Iya tadi sudah datang di kantor memang di RDKK nya ada yang berbeda mungkin pada saat itu apakah KK sama KTP berbeda, sedangkan kami kalau menginput itu menggunakan NIK di KTP yang konek di Capil mungkin NIK yang di KTP dan KK berbeda,” ujarnya.
Norma juga menjelaskan, bahwa KK yang di tunjukan oleh bapak Minggu telah di perbarui pada bulan Desember tahun 2021, jadi kemungkinan besar disitu ada perubahan NIK. Sementara itu pada tahun 2022 petani tersebut tetap menerima pupuk subsidi menggunakan KTP dan KK yang sama.
“Kami tadi sudah melakukan perbaikan NIK di data RDKK untuk tahun 2024 karena RDKK itu di buat setiap tahunnya,”tutupnya
Terpisah, pihak distributor pupuk subsidi (UD.Ruri) yang berada di desa Atue kecamatan Malili Amirullah mengungkapkan, jika jatah pupuk dari bapak Minggu tersebut ada enam sak terbagi atas dua jenis pupuk yaitu urea dan empat pupuk Phonska.
“Memang pak ada masalah di RDKK terkait nomor NIK yang berbeda yang di RDKK nomor KK sedangkan ini nomor NIK KTP yang harus di pakai untuk ambil ini pupuk,”ujarnya,Rabu (23/08/2023).
Lanjut kata dia, sebenarnya ini kesalahan pada penginputan data dari petani ke dalam RDKK jadi kita tidak bisa berikan ini jatah pupuknya bahkan nanti kita akan kembalikan pupuk ini,” tambahnya.
“Tadi pihak PPL dari sana menelfon bilang kasih saja dulu daripada ribut nanti, sehingga saya bijaksana kasih dua sak Phonska biar saya yang atur lagi nanti,” tutupnya.
Berdasarkan pengakuan dari pihak distributor bahwa masalah seperti ini sudah sering di alami oleh petani di desa lain namun untuk desa Tarabbi baru satu orang yang masukan laporan.
Terpisah pihak Dinas Pertanian Luwu Timur Lina saat di konfirmasi terkait adanya perbedaan data di RDKK dirinya mengaku telah melakukan koordinasi kepada semua PPL di setiap wilayah.
“Bulan Mei kami sudah sampaikan kepada semua PPL yang ada apabila ada data di RDKK yang berbeda silahkan lakukan perbaikan,” tutupnya.(Herman/st).