Lutim,terusberkarya.com- Hanya dalam kurung waktu dua puluh hari, Kepolisian Resor Luwu Timur berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak 10 hingga 30 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, ada delapan orang tersangka berhasil diamankan.Sebagimana disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, A.Md.Kep.,S.H.,M.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025) di aula Tribrata Mapolres Luwu Timur.
“Bahwa barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 24,08 gram, tembakau sintetis seberat 38,21 gram, serta uang tunai senilai Rp1.200.000,” jelasnya.
“Jika kita simulasikan, dari pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, dengan estimasi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka sekitar 240 jiwa dapat diselamatkan. Nilai ekonomisnya mencapai Rp40.936.000,” ungkap Kompol Hajriadi.
Kemudian dari tembakau sintetis yang disita, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 191 jiwa, dengan nilai ekonomis mencapai Rp3.821.000.
Tempat kejadian perkara (TKP) dalam tujuh titik kasus tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, yaitu Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni, dan Tomoni Timur.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku umumnya adalah memperoleh narkotika dalam jumlah tertentu, kemudian mengemas dan mendistribusikannya kembali kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Adapun Motif para pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara yang mudah dan cepat melalui peredaran gelap narkoba,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Delapan tersangka sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Hajriadi.(*)