Lutim,terusberkarya.com- Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Jl. Nasrun Desa Langkea Raya Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
Adapun Korban, yakni Adli Syam (16 tahun), alamat jalan setia Desa Timampu yang masih berstatus pelajar mengalami luka memar pada bagian kepala dan luka lecet pada bagian tangan dan lutut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Polisi telah menangkap 6 tersangka, yaitu AG (21 tahun), AS (18 tahun), RZ (18 tahun), MF (18 tahun), MJ (18 tahun), dan MFD (18 tahun).
Adapun Kronologi kejadiannya sesuai dengan pelaporan paman korban, bermula ketika AS sedang berboncengan dengan temannya keluar dari parkiran puskesmas Wawondula hendak yang hendak ke rumahnya di desa timampu
Dan saat itu tiba di jalan poros, tiba -tiba sepeda motor AS ditabrak olah sepeda motor yang tidak dikenal indentitasnya yang bergerak dari arah desa wawondula yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai AS terjatuh ke aspal,dan saat itu pula AS langsung dipukul oleh pengendara dan boncengan sepeda motor yang menabrak AS.
Saat ini korban telah menjalani perawatan medis di puskemas Timampu karena mengalami luka memar pada bagian kepala, luka lecet pada bagian tangan dan lutut,
Saat ini para pelaku diamankan polres lutim untuk menjalani proses pidana lebih lanjut.(Red.Tb)