Lutim,Terusberkarya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua terduga pelaku berinisial IQ (19) dan PW (31) di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (27/9).
Menurut keterangan Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Imran Hamid langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram, satu sachet kosong berukuran sedang, satu tempat korek api berwarna silver, dan satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam,” jelas Bripka Taufik.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red.TB).