Rapat Pansus DPRD Lutim Bersama SKPD Membahas Dua Buah Ranperda Inisiatif

banner 120x600

Lutim,Terusberkarya.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melaksanakan rapat Pansus yang menghadirkan para SKPD dalam rangka membahas dua buah Ranperda Inisiatif, yakni Ranperda Tentang Penyandang Disabiliitas dan Ranperda Tentang Menfasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Selasa (11/06)

Ketua Pansus DPRD Alfian ST menjelaskan, Kedua Ranperda Inisiatif DPRD ini sementara digagas yang nantinya diharapkan untuk menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.

” Kenapa penyandang disabilitas ini kita dorong karena di Kabupaten Luwu Timur ini banyak masyarakat kita mengalami hal tersebut, sehingga kita mau keluarga kita yang memiliki keterbatasan itu agar diperhatikan pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, melalui Perda tersebut nantinya pemerintah wajib berdasarkan Undang-Undang Disabilitas pasal 53 bahwa pemerintah, Instansi Pemerintah,BUMD, BUMN wajib hukumnya mengakomodir 2 persen penyandang disabilitas untuk bekerja dipemerintahan.

“Hal ini 2 persen dari jumlah pegawai ya, begitu juga di swasta, swasta juga nanti itu diwajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk menjadi pekerja minimal 1 persen dari jumlah pegawai yang ada,” tutur Alfian.

“Itulah sebebnya saat ini kita sementara menggagas Perda terkait Penyandang Disabilitas untuk mengokomodir hak-hak mereka kedepan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, dari Disnaker, Bapelitbangda, Disdibud, Kesra, Pariwisata, dan Dinkes. (Red/Her)